Teguran tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi khusus diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berdasarkan Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 38. Jangka waktu masing-masing teguran adalah 7 (tujuh) hari kerja.
Ketentuan tersebut berlaku untuk teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 37 huruf a. Tanya jawab ini tidak merinci alasan pemberian teguran tertulis.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 38:
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 37 huruf a
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 38:
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?