Teguran tertulis kepada penyelenggara telekomunikasi khusus diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berdasarkan Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 38. Jangka waktu masing-masing teguran adalah 7 (tujuh) hari kerja.

Ketentuan tersebut berlaku untuk teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 37 huruf a. Tanya jawab ini tidak merinci alasan pemberian teguran tertulis.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?