Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri pada dasarnya wajib memperoleh izin dari Menteri menurut Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 11 ayat (1). Namun, penggunaan sistem kawat dan/atau sistem optik dengan wilayah layanan dalam satu lokasi dikecualikan dari kewajiban izin tersebut berdasarkan Pasal 11 ayat (2). Penyelenggaraan yang dikecualikan tetap wajib menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 11 ayat (3).
Menurut Pasal 8 ayat (2), satu lokasi dapat berupa satu gedung atau beberapa gedung dalam satu kawasan yang dikuasai oleh penyelenggara Telekomunikasi Khusus. Penguasaan kawasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas lokasi dimaksud.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (1):
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri wajib memperoleh izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus dari Menteri.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (2):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri yang menggunakan sistem kawat dan/atau sistem optik dengan wilayah layanan dalam 1 (satu) lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (3):
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 8 ayat (2):
1 (satu) lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. 1 (satu) gedung; atau b. beberapa gedung dalam 1 (satu) kawasan yang dikuasai oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus yang dibuktikan dengan dokumen bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas lokasi dimaksud.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?