Permohonan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 26 ayat (1). Ketentuan permohonan melalui Sistem OSS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 26 ayat (2).

Pasal 26 ayat (1) mengatur permohonan untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Tanya jawab ini tidak merinci cakupan badan hukum dalam Pasal 6 atau langkah pengajuan melalui Sistem OSS.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?