Penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi ketika terjadi keadaan bencana di daerah layanannya berdasarkan Permenkomdigi Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 34 ayat (1). Keadaan bencana tersebut harus dibuktikan dengan informasi resmi dari pemerintah pusat/daerah.
Pasal 34 ayat (2) mengatur bantuan untuk peringatan dini, komando dan pengendalian keadaan tanggap darurat bencana, dan/atau penyampaian berita dan/atau informasi kepada masyarakat setempat dalam keadaan tanggap darurat bencana. Penggunaan bantuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3).
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (1):
Penyelenggara Telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan Telekomunikasi dalam hal terjadi keadaan bencana yang dibuktikan dengan informasi resmi dari pemerintah pusat/daerah di daerah layanannya.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (2):
a. peringatan dini; b. komando dan pengendalian keadaan tanggap darurat bencana; dan/atau c. penyampaian berita dan/atau informasi kepada masyarakat setempat dalam keadaan tanggap darurat bencana.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (3):
Penggunaan bantuan layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?