Pelaku Usaha nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia wajib melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1)). Bentuk dan materi kerja sama dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak (Pasal 15 ayat (5)). Ketentuan ini berlaku bagi Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan, yang diukur dari persentase trafik domestik, jumlah pengguna harian aktif di Indonesia, dan/atau kriteria lain yang ditetapkan Menteri (Pasal 15 ayat (3)).

Kegiatan usaha melalui internet menurut Pasal 15 ayat (2) berupa substitusi layanan telekomunikasi, platform layanan konten audio dan/atau visual, dan layanan lain yang ditetapkan Menteri. Pasal 15 ayat (4) mengecualikan pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya dari ketentuan kerja sama ini. Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik untuk menjaga kualitas layanan dan/atau kepentingan nasional (ayat (6)), dan Menteri mengawasi serta mengendalikan pelaksanaannya (ayat (7)). Tanya jawab ini tidak merinci angka ambang kehadiran signifikan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?