Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib diberi label (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (1)). Label itu memuat tiga informasi, yaitu identitas pelaku usaha, nomor Sertifikat, dan tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan alat atau perangkat tidak sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan (Pasal 42 ayat (2)). Ketentuan mengenai label dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (3)).

Kewajiban pelabelan di ayat (1) berlaku bagi alat dan perangkat yang telah memperoleh Sertifikat. Ayat (3) menyatakan ketentuan mengenai label dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, ukuran, atau letak label; rincian tersebut tidak dimuat dalam Pasal 42.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?