Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis, dan pemenuhannya dibuktikan dengan Sertifikat (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 34 ayat (1) dan (2)). Kewajiban Sertifikat dikecualikan antara lain untuk barang bawaan atau kiriman melalui Penyelenggara Pos yang dipakai sendiri, tidak diperdagangkan, dengan jumlah paling banyak 2 unit, serta untuk penelitian dan pengembangan, penanganan bencana alam, atau uji coba teknologi dengan jangka waktu paling lama 1 tahun (Pasal 35 ayat (1) huruf a dan b). Pengecualian lain mencakup sampel uji, keperluan pertahanan dan keamanan, perwakilan diplomatik, sarana pengukur, dan perangkat lain yang ditetapkan Menteri (Pasal 35 ayat (1) huruf c sampai g).
Untuk penggunaan penelitian, bencana, atau uji coba, perangkat tidak boleh diperdagangkan, wajib memiliki ISR bila memakai Spektrum Frekuensi Radio, dan jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi. Perangkat yang dikecualikan dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap perangkat lain (Pasal 35 ayat (2)). Setelah jangka waktu berakhir, perangkat diekspor kembali, dimusnahkan, atau bila tetap dipakai wajib memiliki Sertifikat, dan ekspor kembali dilaporkan kepada Menteri dengan surat pemberitahuan ekspor barang (Pasal 35 ayat (3) dan (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi Standar Teknis maupun tata cara memperoleh Sertifikat.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (1):
untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 34 ayat (2):
Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1):
dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1):
jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?