Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara telekomunikasi lain dan kepada non-penyelenggara telekomunikasi, sehingga perusahaan yang bukan penyelenggara telekomunikasi dapat menyewa (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 23 ayat (1)). Penyewaan itu wajib dimuat dalam perjanjian tertulis (Pasal 24). Penyewaan dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif (Pasal 23 ayat (2)). Yang disewakan berupa kapasitas jaringan dan/atau sistem jaringan atau sistem pendukung lainnya (Pasal 23 ayat (5)).
Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) mengatur hal terpisah, yaitu penggunaan jaringan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk keperluan sendiri. Tanya jawab ini tidak merinci isi perjanjian tertulis, besaran sewa, maupun tata cara penyusunannya.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1):
Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada penyelenggara Telekomunikasi lain
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (2):
dilakukan berdasarkan kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 24:
Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib dimuat dalam perjanjian tertulis.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?