Ya. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (1)). Penyelenggara yang termasuk kategori tertentu itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 22 ayat (2)). Undang-undang ini diundangkan 21 April 2008 menurut JDIH BPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (4) mewajibkan Penyelenggara Agen Elektronik menyediakan fitur perubahan informasi yang sama tanpa membatasinya pada kategori tertentu. Ayat (1) memberi pengguna kemampuan mengubah informasi selama transaksi masih berjalan. Tanya jawab ini juga tidak merinci bentuk teknis fitur tersebut.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 22 ayat (1):
harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 22 ayat (1):
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 22 ayat (2):
diatur dengan Peraturan Pemerintah
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 37 ayat (4):
Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?