Ya. Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (1)). Penyelenggara yang termasuk kategori tertentu itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 22 ayat (2)). Undang-undang ini diundangkan 21 April 2008 menurut JDIH BPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 37 ayat (4) mewajibkan Penyelenggara Agen Elektronik menyediakan fitur perubahan informasi yang sama tanpa membatasinya pada kategori tertentu. Ayat (1) memberi pengguna kemampuan mengubah informasi selama transaksi masih berjalan. Tanya jawab ini juga tidak merinci bentuk teknis fitur tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?