Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 48 ayat (1)). Pelaku Usaha juga wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan (Pasal 48 ayat (2)). Pelaku Usaha wajib pula menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang disediakan (Pasal 48 ayat (4)).
Pasal 48 ayat (3) mewajibkan Pelaku Usaha memberi batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak untuk mengembalikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kontrak atau mengandung cacat tersembunyi. Pasal 48 ayat (5) menyatakan Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen dengan kewajiban membayar barang atau jasa tanpa dasar kontrak. Tanya jawab ini tidak merinci isi syarat kontrak maupun bentuk penyampaian informasinya.
Dasar hukum
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 48 ayat (1):
harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 48 ayat (2):
Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 48 ayat (4):
wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 48 ayat (5):
Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?