Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 49 ayat (1)). Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan itu terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima (Pasal 49 ayat (2)). Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dengan tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan, atau dengan tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik (Pasal 49 ayat (3)).

Pasal 49 ayat (2) memberi ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri saat terjadinya kesepakatan. Tanpa penentuan lain, patokannya adalah penawaran yang diterima dan disetujui oleh Penerima. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk tindakan penerimaan tertentu maupun akibat hukum setelah kesepakatan terjadi, karena hal itu tidak diatur dalam Pasal 49.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?