Ya, Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)). Kontrak Elektronik paling sedikit memuat data identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan Transaksi Elektronik, serta harga dan biaya (Pasal 47 ayat (3) huruf a sampai d). Isi minimum lainnya adalah prosedur bila para pihak membatalkan kontrak, hak pihak yang dirugikan untuk mengembalikan barang atau meminta penggantian produk jika ada cacat tersembunyi, dan pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik (Pasal 47 ayat (3) huruf e sampai g). Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (2)).

Daftar pada Pasal 47 ayat (3) adalah isi paling sedikit, sehingga kontrak dapat memuat hal lain. Tanya jawab ini tidak merinci isi ketentuan klausula baku; Pasal 47 ayat (2) hanya merujuk ke peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tanya jawab ini juga tidak merinci apa saja bentuk kontraktual lainnya yang dimaksud Pasal 47 ayat (1). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 10 Oktober 2019 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?