Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu terkait Tindak Pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Pasal 1 angka 15 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Ahli secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 30 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 35 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 berlaku · 15 kali · Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tidak berlaku · 13 kali · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 11 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 11 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Perpres No. 174 Tahun 2024 berlaku · 10 kali · Kementerian Komunikasi dan Digital
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 8 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 7 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.