Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 1 angka 12 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Arsip secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 15 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 diubah · 2 kali · Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- PP No. 51 Tahun 2005 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 berlaku · 1 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Pos
- Perpres No. 174 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Kementerian Komunikasi dan Digital
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.