Apakah PP No. 51 Tahun 2005 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- 16 November 2005
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
39 halaman, 56 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pendirian dan Perizinan Pasal 2–15
- BAB III Penyelenggaran Penyiaran Pasal 16–33
- BAB IV Permodalan Pasal 34
- BAB V Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Pasal 35–38
- BAB VI Laporan Pasal 39
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 40–53
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 54
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 55–56
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lembaga Penyiaran Komunitas ⇆
- Komunitas
- Arsip Siaran ⇆
- Wilayah Jangkauan Siaran ⇆
- Klasifikasi Acara Siaran ⇆
- Forum Rapat Bersama ⇆
- Pemohon ⇆
- Menteri ⇆
- Komisi Penyiaran Indonesia ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 101
mencabut sebagian
e. Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567):
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 25 Tahun 2015, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 39 Tahun 2012, Permenkominfo No. 4 Tahun 2014, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021.
Disebut di 4 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, hlm. 1
… aga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrialpenerimaan tetap tidak berbaya …
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, hlm. 1
… melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan …
- Permenkominfo No. 39 Tahun 2012, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan untuk menjamin tersedianya informasi secara merata, khususnya bagi masyarakat di daerah dengan sebaran penduduk yang tidak padat dan terpencil, atau di w …
- Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, hlm. 1
… mbaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, perlu menetapkan Peraturan …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.