Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 51 · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Biaya Interkoneksi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 6 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 12 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 3 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 tidak berlaku · 2 kali · Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
- PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 1 kali · Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.