Dinas Tetap adalah dinas radiokomunikasi antara titik-titik tetap yang telah ditentukan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 18 · Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Dinas Tetap secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 172 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 157 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 12 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 8 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 5 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2019 tidak berlaku · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 1 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.