Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Balai Uji.

Pasal 1 angka 9 · Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Laporan Hasil Uji secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 10 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 berlaku · 13 kali · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 11 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 6 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 berlaku · 6 kali · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 tidak berlaku · 5 kali · Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • Permenkominfo No. 23 Tahun 2016 tidak berlaku · 3 kali · Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 2 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
  • Permenkominfo No. 11 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.