Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pasal 1 angka 16 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Laporan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 88 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 372 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 353 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 47 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 42 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 41 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tidak berlaku · 38 kali · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 berlaku · 35 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 35 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.