Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Pasal 1 angka 37 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyedia secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 31 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 236 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 38 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 31 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 20 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permen PUPR No. 07/PRT/M/2009 Tahun 2009 berlaku · 19 kali · Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 berlaku · 18 kali · Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tidak berlaku · 11 kali · Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 tidak berlaku · 10 kali · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.