Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
Pasal 1 angka 9 · Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pribadi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 52 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 27 Tahun 2022 diubah · 469 kali · Pelindungan Data Pribadi
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 berlaku · 160 kali · Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 52 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 51 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 45 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 44 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 21 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 13 kali · Layanan Pos Komersial
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.