Produk Layanan adalah jenis layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk ditawarkan kepada Pelanggan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 42 · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Produk Layanan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 21 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.