Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 19 · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Sekretaris Jenderal secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 12 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Perpres No. 174 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 15 Tahun 2014 tidak berlaku · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
  • Permenkominfo No. 19 Tahun 2015 berlaku · 1 kali · Penataan Pita Frekuensi Radio 1800 Mhz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
  • Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.