Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 16 · Penyelenggaraan Pos
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Sistem Pembayaran secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 19 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 58 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 16 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- PP No. 80 Tahun 2019 berlaku · 11 kali · Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 8 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 3 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 berlaku · 3 kali · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 tidak berlaku · 2 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.