Standar Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut SNI, adalah Standar yang ditetapkan oleh Sadan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Pasal 1 angka 17 · disingkat atau disebut SNI · Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Standar Nasional Indonesia secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 7 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Layanan Pos Komersial
- PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 4 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.