Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 1 angka 17 · Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Surat Pemberitahuan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 31 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 19 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 berlaku · 18 kali · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 13 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 12 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 9 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 berlaku · 8 kali · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 8 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 7 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.