Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat UHF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 300 MHz sampai dengan 3000 MHz.

Pasal 1 angka 2 · disingkat atau disebut UHF · Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Ultra High Frequency secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 tidak berlaku · 28 kali · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency
  • Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 tidak berlaku · 5 kali · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
  • Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tidak berlaku · 5 kali · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
  • Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 4 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
  • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
  • Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.