Semua kalkulator di situs ini memakai satu mesin hitung, dan mesin itu diuji terhadap kunci jawaban yang disusun dari bunyi pasal. Kunci jawaban dikomit lebih dulu, sebelum kode mesin ditulis. Halaman ini memuat seluruh kunci itu: untuk setiap kalkulator, kutipan pasal yang menjadi dasar rumusnya, lalu setiap kasus uji dengan masukan dan hasil yang diharapkan, beserta cara hitungnya bila tercatat di kunci. Kutipan berupa potongan bunyi pasal yang dicocokkan mesin dengan teks peraturan, dan tautannya membuka teks peraturan itu.
Situs ini tidak diterbitkan bila satu kasus pun gagal. Tombol di bawah menjalankan ulang 108 kasus di peramban ini dengan berkas mesin yang juga dipakai kalkulator, sehingga hasilnya dapat diperiksa sendiri. Kunci lengkap tersedia sebagai berkas JSON, dan setiap kasus dapat dihitung ulang lewat API /api/hitung.
Uji ini menunjukkan bahwa keluaran mesin sama dengan kunci jawaban pada setiap kasus yang tercantum. Kesesuaian rumus kunci dengan bunyi pasalnya dapat diperiksa lewat kutipan dan tautan ke teks peraturan di setiap bagian. Kasus, kutipan, atau rumus yang keliru dapat dilaporkan di halaman Koreksi.
Saat situs dibangun: 108 dari 108 kasus lulus.
Yang belum dihitung kalkulator
- Alat ini menghitung tenggat dan angka dari bunyi pasal; alat tidak menilai pemblokiran, perkara, atau pihak mana pun, dan bukan nasihat hukum.
- Pasal yang diubah atau dihapus peraturan lain diperiksa lewat halaman /berubah/; alat memuat bunyi yang berlaku pada tanggal yang disebut dalam batas tiap alat.
- Pidana ITE (UU 1/2024), pidana penyiaran, dan pidana pos belum dimuat sebagai alat.
Tenggat 3 x 24 jam pengendali data pribadi
Buka kalkulator. 20 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 32 ayat (2):
diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30 ayat (1):
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40 ayat (2):
dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41 ayat (1):
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46 ayat (1):
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga
Kasus uji
-
tenggat-pdp-01akses 2026-03-10T09:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2026-03-10T09:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-03-13T09:00jam=72- Cara hitung
- 2026-03-10T09:00 + 3 x 24 jam = 2026-03-13T09:00 (10 Maret + 3 hari)
-
tenggat-pdp-02perbaikan 2026-02-26T23:59 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=perbaikanwaktu=2026-02-26T23:59- Hasil yang diharapkan
batas=2026-03-01T23:59jam=72- Cara hitung
- 2026-02-26T23:59 + 3 x 24 jam = 2026-03-01T23:59 (26 Februari 2026 + 3 hari melewati akhir Februari (28 hari))
-
tenggat-pdp-03tarik-persetujuan 2028-02-27T08:30 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tarik-persetujuanwaktu=2028-02-27T08:30- Hasil yang diharapkan
batas=2028-03-01T08:30jam=72- Cara hitung
- 2028-02-27T08:30 + 3 x 24 jam = 2028-03-01T08:30 (2028 kabisat: 28 dan 29 Februari, lalu 1 Maret)
-
tenggat-pdp-04tunda-batasi 2026-12-30T22:15 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tunda-batasiwaktu=2026-12-30T22:15- Hasil yang diharapkan
batas=2027-01-02T22:15jam=72- Cara hitung
- 2026-12-30T22:15 + 3 x 24 jam = 2027-01-02T22:15 (melewati pergantian tahun)
-
tenggat-pdp-05pemberitahuan-kegagalan 2026-10-12T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=pemberitahuan-kegagalanwaktu=2026-10-12T00:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-10-15T00:00jam=72- Cara hitung
- 2026-10-12T00:00 + 3 x 24 jam = 2026-10-15T00:00 (tengah malam tepat + 72 jam)
-
tenggat-pdp-06akses 2026-12-31T23:59 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2026-12-31T23:59- Hasil yang diharapkan
batas=2027-01-03T23:59jam=72- Cara hitung
- 2026-12-31T23:59 + 3 x 24 jam = 2027-01-03T23:59 (akhir tahun)
-
tenggat-pdp-07perbaikan 2026-10-30T12:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=perbaikanwaktu=2026-10-30T12:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-11-02T12:00jam=72- Cara hitung
- 2026-10-30T12:00 + 3 x 24 jam = 2026-11-02T12:00 (melewati pergantian bulan 31 hari)
-
tenggat-pdp-08tarik-persetujuan 2026-04-28T06:05 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tarik-persetujuanwaktu=2026-04-28T06:05- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-01T06:05jam=72- Cara hitung
- 2026-04-28T06:05 + 3 x 24 jam = 2026-05-01T06:05 (April 30 hari)
-
tenggat-pdp-09tunda-batasi 2026-06-01T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tunda-batasiwaktu=2026-06-01T00:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-06-04T00:00jam=72- Cara hitung
- 2026-06-01T00:00 + 3 x 24 jam = 2026-06-04T00:00 (awal bulan)
-
tenggat-pdp-10pemberitahuan-kegagalan 2028-02-28T18:45 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=pemberitahuan-kegagalanwaktu=2028-02-28T18:45- Hasil yang diharapkan
batas=2028-03-02T18:45jam=72- Cara hitung
- 2028-02-28T18:45 + 3 x 24 jam = 2028-03-02T18:45 (2028 kabisat: 29 Februari, 1 Maret, 2 Maret)
-
tenggat-pdp-11akses 2026-01-01T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2026-01-01T00:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-01-04T00:00jam=72- Cara hitung
- 2026-01-01T00:00 + 3 x 24 jam = 2026-01-04T00:00 (awal tahun)
-
tenggat-pdp-12perbaikan 2024-12-31T23:59 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=perbaikanwaktu=2024-12-31T23:59- Hasil yang diharapkan
batas=2025-01-03T23:59jam=72- Cara hitung
- 2024-12-31T23:59 + 3 x 24 jam = 2025-01-03T23:59 (2024 ke 2025)
-
tenggat-pdp-13akses 2028-02-29T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2028-02-29T10:00- Hasil yang diharapkan
batas=2028-03-03T10:00jam=72- Cara hitung
- 2028-02-29T10:00 + 3 x 24 jam = 2028-03-03T10:00 (mulai dari 29 Februari kabisat)
-
tenggat-pdp-14tolak 2026-02-30T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2026-02-30T10:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2026-02-30T10:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2026-02-30T10:00 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-15tolak 2026-03-01T24:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=2026-03-01T24:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2026-03-01T24:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2026-03-01T24:00 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-16tolak 2026-03-01T10:60 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tunda-batasiwaktu=2026-03-01T10:60- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2026-03-01T10:60 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2026-03-01T10:60 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-17tolak 2100-01-01T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=pemberitahuan-kegagalanwaktu=2100-01-01T00:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2100-01-01T00:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2100-01-01T00:00 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-18tolak 1999-12-31T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=perbaikanwaktu=1999-12-31T00:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 1999-12-31T00:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 1999-12-31T00:00 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-19tolak kemarin lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=akseswaktu=kemarin- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu kemarin bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- kemarin bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
-
tenggat-pdp-20tolak 2029-02-29T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
kewajiban=tarik-persetujuanwaktu=2029-02-29T10:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2029-02-29T10:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2029-02-29T10:00 bukan waktu kalender yang sah atau di luar 2000-2099: ditolak
Tenggat pemutusan akses dan normalisasi
Buka kalkulator. 16 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15:
paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15:
sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20:
Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 26:
paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses diterima
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 26:
sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29:
menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
Kasus uji
-
tenggat-putus-akses-01privat perintah 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=privatwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-11T14:30jam=24pihak=PSE lingkup privat- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 24 jam = 2026-05-11T14:30
-
tenggat-putus-akses-02privat mendesak 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=privatwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-10T18:30jam=4pihak=PSE lingkup privat- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 4 jam = 2026-05-10T18:30
-
tenggat-putus-akses-03privat normalisasi 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=normalisasilingkup=privatwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-12T14:30jam=48pihak=Menteri- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 48 jam = 2026-05-12T14:30
-
tenggat-putus-akses-04publik perintah 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=publikwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-11T14:30jam=24pihak=PSE lingkup publik- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 24 jam = 2026-05-11T14:30
-
tenggat-putus-akses-05publik mendesak 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=publikwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-10T18:30jam=4pihak=PSE lingkup publik- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 4 jam = 2026-05-10T18:30
-
tenggat-putus-akses-06publik normalisasi 2026-05-10T14:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=normalisasilingkup=publikwaktu=2026-05-10T14:30- Hasil yang diharapkan
batas=2026-05-12T14:30jam=48pihak=Direktur Jenderal- Cara hitung
- 2026-05-10T14:30 + 48 jam = 2026-05-12T14:30
-
tenggat-putus-akses-07privat mendesak 2026-12-31T22:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=privatwaktu=2026-12-31T22:30- Hasil yang diharapkan
batas=2027-01-01T02:30jam=4pihak=PSE lingkup privat- Cara hitung
- 2026-12-31T22:30 + 4 jam = 2027-01-01T02:30
-
tenggat-putus-akses-08publik mendesak 2026-02-28T21:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=publikwaktu=2026-02-28T21:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-03-01T01:00jam=4pihak=PSE lingkup publik- Cara hitung
- 2026-02-28T21:00 + 4 jam = 2026-03-01T01:00
-
tenggat-putus-akses-09privat perintah 2028-02-28T23:30 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=privatwaktu=2028-02-28T23:30- Hasil yang diharapkan
batas=2028-02-29T23:30jam=24pihak=PSE lingkup privat- Cara hitung
- 2028-02-28T23:30 + 24 jam = 2028-02-29T23:30
-
tenggat-putus-akses-10publik perintah 2028-02-29T23:59 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=publikwaktu=2028-02-29T23:59- Hasil yang diharapkan
batas=2028-03-01T23:59jam=24pihak=PSE lingkup publik- Cara hitung
- 2028-02-29T23:59 + 24 jam = 2028-03-01T23:59
-
tenggat-putus-akses-11privat normalisasi 2026-10-30T20:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=normalisasilingkup=privatwaktu=2026-10-30T20:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-11-01T20:00jam=48pihak=Menteri- Cara hitung
- 2026-10-30T20:00 + 48 jam = 2026-11-01T20:00
-
tenggat-putus-akses-12publik normalisasi 2026-12-30T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=normalisasilingkup=publikwaktu=2026-12-30T10:00- Hasil yang diharapkan
batas=2027-01-01T10:00jam=48pihak=Direktur Jenderal- Cara hitung
- 2026-12-30T10:00 + 48 jam = 2027-01-01T10:00
-
tenggat-putus-akses-13privat mendesak 2026-03-08T00:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=privatwaktu=2026-03-08T00:00- Hasil yang diharapkan
batas=2026-03-08T04:00jam=4pihak=PSE lingkup privat- Cara hitung
- 2026-03-08T00:00 + 4 jam = 2026-03-08T04:00
-
tenggat-putus-akses-14publik perintah 2026-07-31T08:15 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=publikwaktu=2026-07-31T08:15- Hasil yang diharapkan
batas=2026-08-01T08:15jam=24pihak=PSE lingkup publik- Cara hitung
- 2026-07-31T08:15 + 24 jam = 2026-08-01T08:15
-
tenggat-putus-akses-15tolak 2026-04-31T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=perintahlingkup=privatwaktu=2026-04-31T10:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2026-04-31T10:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2026-04-31T10:00 bukan waktu kalender yang sah: ditolak
-
tenggat-putus-akses-16tolak 2026-13-01T10:00 lulus saat dibangun- Masukan
jenis=mendesaklingkup=publikwaktu=2026-13-01T10:00- Hasil yang diharapkan
alasan=Waktu 2026-13-01T10:00 bukan tanggal dan jam yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DDTHH:MM, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- 2026-13-01T10:00 bukan waktu kalender yang sah: ditolak
Batas atas denda administratif PDP
Buka kalkulator. 16 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57 ayat (3):
paling tinggi 2 (dua) persen dari
;terhadap variabel pelanggaran
Kasus uji
-
denda-administratif-pdp-01pendapatan 1000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=1000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=20000000persen=2- Cara hitung
- 1000000000 x 2% = 20000000
-
denda-administratif-pdp-02pendapatan 100000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=100000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=2000000000persen=2- Cara hitung
- 100000000000 x 2% = 2000000000
-
denda-administratif-pdp-03pendapatan 5000000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=5000000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=100000000000persen=2- Cara hitung
- 5000000000000 x 2% = 100000000000
-
denda-administratif-pdp-04pendapatan 123456789 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=123456789- Hasil yang diharapkan
batas_atas=2.46913578e+06persen=2- Cara hitung
- 123456789 x 2% = 2469135.78
-
denda-administratif-pdp-05pendapatan 1 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=1- Hasil yang diharapkan
batas_atas=0.02persen=2- Cara hitung
- 1 x 2% = 0.02
-
denda-administratif-pdp-06pendapatan 50 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=50- Hasil yang diharapkan
batas_atas=1persen=2- Cara hitung
- 50 x 2% = 1
-
denda-administratif-pdp-07pendapatan 0 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=0- Hasil yang diharapkan
batas_atas=0persen=2- Cara hitung
- 0 x 2% = 0
-
denda-administratif-pdp-08pendapatan 999999999999 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=999999999999- Hasil yang diharapkan
batas_atas=1.999999999998e+10persen=2- Cara hitung
- 999999999999 x 2% = 19999999999.98
-
denda-administratif-pdp-09pendapatan 1000000000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=1000000000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=20000000000000persen=2- Cara hitung
- 1000000000000000 x 2% = 20000000000000
-
denda-administratif-pdp-10pendapatan 25000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=25000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=500000000persen=2- Cara hitung
- 25000000000 x 2% = 500000000
-
denda-administratif-pdp-11pendapatan 7777777777 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=7777777777- Hasil yang diharapkan
batas_atas=1.5555555554e+08persen=2- Cara hitung
- 7777777777 x 2% = 155555555.54
-
denda-administratif-pdp-12pendapatan 300000000000000 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=300000000000000- Hasil yang diharapkan
batas_atas=6000000000000persen=2- Cara hitung
- 300000000000000 x 2% = 6000000000000
-
denda-administratif-pdp-13pendapatan 12 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=12- Hasil yang diharapkan
batas_atas=0.24persen=2- Cara hitung
- 12 x 2% = 0.24
-
denda-administratif-pdp-14tolak 1000000000000001 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=1000000000000001- Hasil yang diharapkan
alasan=Pendapatan tahunan di atas Rp1.000.000.000.000.000 di luar rentang yang dihitung alat ini.menolak=true- Cara hitung
- 1000000000000001 di luar yang dihitung: ditolak
-
denda-administratif-pdp-15tolak 1000.5 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=1000.5- Hasil yang diharapkan
alasan=Pendapatan tahunan harus bilangan bulat rupiah, nol atau lebih.menolak=true- Cara hitung
- 1000.5 di luar yang dihitung: ditolak
-
denda-administratif-pdp-16tolak -1 lulus saat dibangun- Masukan
pendapatan_tahunan=-1- Hasil yang diharapkan
alasan=Pendapatan tahunan harus bilangan bulat rupiah, nol atau lebih.menolak=true- Cara hitung
- -1 di luar yang dihitung: ditolak
Ancaman pidana menurut tanggal perbuatan
Buka kalkulator. 20 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (1):
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (2):
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (3):
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 68:
6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
;(enam miliar rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185, UU 27/2022 Pasal 67 ayat (1):
5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV
- UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185, UU 27/2022 Pasal 67 ayat (2):
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV
- UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185, UU 27/2022 Pasal 67 ayat (3):
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
;kategori IV
- UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185, UU 27/2022 Pasal 68:
6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V
- UU No. 6 Tahun 2023, Lampiran, hlm. 528 (Pasal 47 UU 36/1999 sebagaimana diubah):
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
- UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 219, UU 36/1999 Pasal 47:
47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (1):
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana
- UU No. 27 Tahun 2022, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
- UU No. 6 Tahun 2023, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
Kasus uji
-
ancaman-pidana-01pdp-67-1 2026-01-01 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-01- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=5000000000denda_rupiah=5000000000penjara_tahun=5perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-01: rumusan lama, penjara 5 tahun, denda Rp5.000.000.000 (sehari sebelum UU 1/2026 berlaku: rumusan lama)
-
ancaman-pidana-02pdp-67-1 2026-01-02 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-02- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=IVdenda_lama_rupiah=5000000000denda_rupiah=200000000penjara_tahun=5perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-02: rumusan baru, penjara 5 tahun, denda Rp200.000.000 (hari UU 1/2026 mulai berlaku: rumusan baru)
-
ancaman-pidana-03pdp-67-2 2025-06-15 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-2pelaku=orangtanggal_perbuatan=2025-06-15- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=4000000000denda_rupiah=4000000000penjara_tahun=4perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2025-06-15: rumusan lama, penjara 4 tahun, denda Rp4.000.000.000 (sebelum 2 Januari 2026: rumusan lama)
-
ancaman-pidana-04pdp-67-3 2024-10-17 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-3pelaku=orangtanggal_perbuatan=2024-10-17- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=5000000000denda_rupiah=5000000000penjara_tahun=5perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2024-10-17: rumusan lama, penjara 5 tahun, denda Rp5.000.000.000 (sebelum 2 Januari 2026: rumusan lama)
-
ancaman-pidana-05pdp-68 2026-01-02 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-68pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-02- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=500000000denda_kategori=Vdenda_lama_rupiah=6000000000denda_rupiah=500000000penjara_tahun=6perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-02: rumusan baru, penjara 6 tahun, denda Rp500.000.000 (hari UU 1/2026 mulai berlaku: kategori V)
-
ancaman-pidana-06pdp-68 2023-03-01 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-68pelaku=orangtanggal_perbuatan=2023-03-01- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=500000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=6000000000denda_rupiah=6000000000penjara_tahun=6perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2023-03-01: rumusan lama, penjara 6 tahun, denda Rp6.000.000.000 (sebelum 2 Januari 2026: rumusan lama)
-
ancaman-pidana-07telekomunikasi-47 2026-01-01 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=telekomunikasi-47pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-01- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=2000000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=1500000000denda_rupiah=1500000000penjara_tahun=10perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-01: rumusan lama, penjara 10 tahun, denda Rp1.500.000.000 (sehari sebelum UU 1/2026 berlaku: rumusan lama (denda Rp1,5 miliar))
-
ancaman-pidana-08telekomunikasi-47 2026-01-02 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=telekomunikasi-47pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-02- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=2000000000denda_kategori=VIdenda_lama_rupiah=1500000000denda_rupiah=2000000000penjara_tahun=10perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-02: rumusan baru, penjara 10 tahun, denda Rp2.000.000.000 (hari UU 1/2026 mulai berlaku: kategori VI (Rp2 miliar))
-
ancaman-pidana-09telekomunikasi-47 2023-03-31 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=telekomunikasi-47pelaku=orangtanggal_perbuatan=2023-03-31- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=2000000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=1500000000denda_rupiah=1500000000penjara_tahun=10perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2023-03-31: rumusan lama, penjara 10 tahun, denda Rp1.500.000.000 (hari UU 6/2023 berlaku: batas awal cakupan)
-
ancaman-pidana-10pdp-67-1 2022-10-17 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=orangtanggal_perbuatan=2022-10-17- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=denda_lama_rupiah=5000000000denda_rupiah=5000000000penjara_tahun=5perubahan_setelah_perbuatan=truerumusan=lama- Cara hitung
- perbuatan 2022-10-17: rumusan lama, penjara 5 tahun, denda Rp5.000.000.000 (hari UU 27/2022 berlaku: batas awal cakupan)
-
ancaman-pidana-11pdp-68 2026-12-31 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-68pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-12-31- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=500000000denda_kategori=Vdenda_lama_rupiah=6000000000denda_rupiah=500000000penjara_tahun=6perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2026-12-31: rumusan baru, penjara 6 tahun, denda Rp500.000.000 (setelah 2 Januari 2026: rumusan baru)
-
ancaman-pidana-12pdp-67-2 2027-01-01 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-2pelaku=orangtanggal_perbuatan=2027-01-01- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=IVdenda_lama_rupiah=4000000000denda_rupiah=200000000penjara_tahun=4perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2027-01-01: rumusan baru, penjara 4 tahun, denda Rp200.000.000 (setelah 2 Januari 2026: rumusan baru)
-
ancaman-pidana-13pdp-67-3 2026-01-02 lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-3pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-01-02- Hasil yang diharapkan
denda_baru_rupiah=200000000denda_kategori=IVdenda_lama_rupiah=5000000000denda_rupiah=200000000penjara_tahun=5perubahan_setelah_perbuatan=falserumusan=baru- Cara hitung
- perbuatan 2026-01-02: rumusan baru, penjara 5 tahun, denda Rp200.000.000 (hari UU 1/2026 mulai berlaku: kategori IV)
-
ancaman-pidana-14tolak telekomunikasi-47 2023-03-30 orang lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=telekomunikasi-47pelaku=orangtanggal_perbuatan=2023-03-30- Hasil yang diharapkan
alasan=Alat ini memuat rumusan UU 36/1999 sebagaimana diubah UU 6/2023 yang berlaku sejak 31 Maret 2023; perbuatan sebelum tanggal itu tidak dicakup.menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-15tolak pdp-67-1 2022-10-16 orang lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=orangtanggal_perbuatan=2022-10-16- Hasil yang diharapkan
alasan=Alat ini memuat rumusan UU 27/2022 yang berlaku sejak 17 Oktober 2022; perbuatan sebelum tanggal itu tidak dicakup.menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-16tolak pdp-67-1 2026-03-01 korporasi lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=korporasitanggal_perbuatan=2026-03-01- Hasil yang diharapkan
alasan=Ancaman pidana bagi korporasi tidak dihitung alat ini; alat ini hanya memuat ancaman bagi orang perseorangan.menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-17tolak pdp-68 2026-02-30 orang lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-68pelaku=orangtanggal_perbuatan=2026-02-30- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal 2026-02-30 bukan tanggal yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DD, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-18tolak pdp-67-1 1999-12-31 orang lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-1pelaku=orangtanggal_perbuatan=1999-12-31- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal 1999-12-31 bukan tanggal yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DD, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-19tolak pdp-67-2 2100-01-01 orang lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=pdp-67-2pelaku=orangtanggal_perbuatan=2100-01-01- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal 2100-01-01 bukan tanggal yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DD, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
ancaman-pidana-20tolak telekomunikasi-47 2026-03-01 korporasi lulus saat dibangun- Masukan
ketentuan=telekomunikasi-47pelaku=korporasitanggal_perbuatan=2026-03-01- Hasil yang diharapkan
alasan=Ancaman pidana bagi korporasi tidak dihitung alat ini; alat ini hanya memuat ancaman bagi orang perseorangan.menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
Batas denda per kategori (KUHP)
Buka kalkulator. 18 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
- UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Kasus uji
-
kategori-denda-01kategori I lulus saat dibangun- Masukan
kategori=I- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=1000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori I = Rp1.000.000,00
-
kategori-denda-02kategori II lulus saat dibangun- Masukan
kategori=II- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=10000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori II = Rp10.000.000,00
-
kategori-denda-03kategori III lulus saat dibangun- Masukan
kategori=III- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=50000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori III = Rp50.000.000,00
-
kategori-denda-04kategori IV lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IV- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=200000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori IV = Rp200.000.000,00
-
kategori-denda-05kategori V lulus saat dibangun- Masukan
kategori=V- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=500000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori V = Rp500.000.000,00
-
kategori-denda-06kategori VI lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VI- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=2000000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori VI = Rp2.000.000.000,00
-
kategori-denda-07kategori VII lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VII- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=5000000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori VII = Rp5.000.000.000,00
-
kategori-denda-08kategori VIII lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VIII- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=50000000000- Cara hitung
- Pasal 79 ayat (1): kategori VIII = Rp50.000.000.000,00
-
kategori-denda-09kategori IV nilai 200000000 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IVnilai_rupiah=200000000- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=200000000melebihi=falseselisih_rupiah=0- Cara hitung
- nilai 200000000 dibanding batas 200000000: tepat di batas
-
kategori-denda-10kategori IV nilai 200000001 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IVnilai_rupiah=200000001- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=200000000melebihi=trueselisih_rupiah=1- Cara hitung
- nilai 200000001 dibanding batas 200000000: Rp1 di atas batas
-
kategori-denda-11kategori VI nilai 1500000000 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VInilai_rupiah=1500000000- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=2000000000melebihi=falseselisih_rupiah=500000000- Cara hitung
- nilai 1500000000 dibanding batas 2000000000: di bawah batas
-
kategori-denda-12kategori V nilai 5000000000 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=Vnilai_rupiah=5000000000- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=500000000melebihi=trueselisih_rupiah=4500000000- Cara hitung
- nilai 5000000000 dibanding batas 500000000: jauh di atas batas
-
kategori-denda-13kategori VIII nilai 50000000000 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VIIInilai_rupiah=50000000000- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=50000000000melebihi=falseselisih_rupiah=0- Cara hitung
- nilai 50000000000 dibanding batas 50000000000: tepat di batas tertinggi
-
kategori-denda-14kategori VIII nilai 50000000001 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=VIIInilai_rupiah=50000000001- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=50000000000melebihi=trueselisih_rupiah=1- Cara hitung
- nilai 50000000001 dibanding batas 50000000000: Rp1 di atas batas tertinggi
-
kategori-denda-15kategori I nilai 0 lulus saat dibangun- Masukan
kategori=Inilai_rupiah=0- Hasil yang diharapkan
batas_rupiah=1000000melebihi=falseselisih_rupiah=1000000- Cara hitung
- nilai 0 dibanding batas 1000000: nol
-
kategori-denda-16tolak pecahan rupiah lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IVnilai_rupiah=1.5- Hasil yang diharapkan
alasan=Nilai denda harus bilangan bulat rupiah, nol atau lebih.menolak=true- Cara hitung
- pecahan rupiah: ditolak
-
kategori-denda-17tolak terlalu besar lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IVnilai_rupiah=1000000000000001- Hasil yang diharapkan
alasan=Nilai denda di atas Rp1.000.000.000.000.000 di luar rentang yang dihitung alat ini.menolak=true- Cara hitung
- terlalu besar: ditolak
-
kategori-denda-18tolak kategori tidak ada lulus saat dibangun- Masukan
kategori=IX- Hasil yang diharapkan
alasan=Kategori IX tidak ada; Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 hanya mengatur kategori I sampai VIII.menolak=true- Cara hitung
- kategori tidak ada: ditolak
Akhir masa penyesuaian peraturan
Buka kalkulator. 18 kasus uji.
Kutipan pasal yang dipakai
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 74:
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
- PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 49:
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101:
wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32:
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
- UU No. 27 Tahun 2022, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
- PP No. 17 Tahun 2025, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, tanggal menurut metadata JDIH BPK:
Kasus uji
-
masa-penyesuaian-01uu-pdp 2024-10-16 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2024-10-16- Hasil yang diharapkan
berakhir=2024-10-17hari=1status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2024-10-17; acuan 2024-10-16: berjalan, 1 hari (sehari sebelum akhir)
-
masa-penyesuaian-02uu-pdp 2024-10-17 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2024-10-17- Hasil yang diharapkan
berakhir=2024-10-17hari=0status=hari-terakhir- Cara hitung
- akhir masa 2024-10-17; acuan 2024-10-17: hari-terakhir, 0 hari (tepat tanggal akhir)
-
masa-penyesuaian-03uu-pdp 2024-10-18 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2024-10-18- Hasil yang diharapkan
berakhir=2024-10-17hari=1status=berakhir- Cara hitung
- akhir masa 2024-10-17; acuan 2024-10-18: berakhir, 1 hari (sehari sesudah akhir)
-
masa-penyesuaian-04uu-pdp 2026-10-12 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2026-10-12- Hasil yang diharapkan
berakhir=2024-10-17hari=725status=berakhir- Cara hitung
- akhir masa 2024-10-17; acuan 2026-10-12: berakhir, 725 hari (365 + 360 hari sesudah akhir)
-
masa-penyesuaian-05pp-17-2025 2026-10-12 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=pp-17-2025tanggal_acuan=2026-10-12- Hasil yang diharapkan
berakhir=2027-03-27hari=166status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2027-03-27; acuan 2026-10-12: berjalan, 166 hari (19 + 30 + 31 + 31 + 28 + 27 hari)
-
masa-penyesuaian-06pp-17-2025 2025-03-27 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=pp-17-2025tanggal_acuan=2025-03-27- Hasil yang diharapkan
berakhir=2027-03-27hari=730status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2027-03-27; acuan 2025-03-27: berjalan, 730 hari (hari pertama masa: 365 + 365 hari)
-
masa-penyesuaian-07permenkomdigi-5-2025 2026-03-25 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-5-2025tanggal_acuan=2026-03-25- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-03-25hari=0status=hari-terakhir- Cara hitung
- akhir masa 2026-03-25; acuan 2026-03-25: hari-terakhir, 0 hari (tepat tanggal akhir)
-
masa-penyesuaian-08permenkomdigi-5-2025 2026-03-26 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-5-2025tanggal_acuan=2026-03-26- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-03-25hari=1status=berakhir- Cara hitung
- akhir masa 2026-03-25; acuan 2026-03-26: berakhir, 1 hari (sehari sesudah akhir)
-
masa-penyesuaian-09permenkomdigi-5-2025 2025-03-25 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-5-2025tanggal_acuan=2025-03-25- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-03-25hari=365status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2026-03-25; acuan 2025-03-25: berjalan, 365 hari (hari pertama masa: 365 hari)
-
masa-penyesuaian-10permenkomdigi-7-2026 2026-07-18 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-7-2026tanggal_acuan=2026-07-18- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-07-19hari=1status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2026-07-19; acuan 2026-07-18: berjalan, 1 hari (sehari sebelum akhir)
-
masa-penyesuaian-11permenkomdigi-7-2026 2026-10-12 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-7-2026tanggal_acuan=2026-10-12- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-07-19hari=85status=berakhir- Cara hitung
- akhir masa 2026-07-19; acuan 2026-10-12: berakhir, 85 hari (12 + 31 + 30 + 12 hari sesudah akhir)
-
masa-penyesuaian-12permenkomdigi-7-2026 2026-01-19 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-7-2026tanggal_acuan=2026-01-19- Hasil yang diharapkan
berakhir=2026-07-19hari=181status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2026-07-19; acuan 2026-01-19: berjalan, 181 hari (hari pertama masa: 6 bulan = 181 hari)
-
masa-penyesuaian-13uu-pdp 2022-10-17 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2022-10-17- Hasil yang diharapkan
berakhir=2024-10-17hari=731status=berjalan- Cara hitung
- akhir masa 2024-10-17; acuan 2022-10-17: berjalan, 731 hari (hari pertama masa: 365 + 366 hari (2024 kabisat))
-
masa-penyesuaian-14pp-17-2025 2027-03-28 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=pp-17-2025tanggal_acuan=2027-03-28- Hasil yang diharapkan
berakhir=2027-03-27hari=1status=berakhir- Cara hitung
- akhir masa 2027-03-27; acuan 2027-03-28: berakhir, 1 hari (sehari sesudah akhir)
-
masa-penyesuaian-15tolak pp-17-2025 2025-03-26 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=pp-17-2025tanggal_acuan=2025-03-26- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal acuan 2025-03-26 sebelum masa penyesuaian dimulai (2025-03-27).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
masa-penyesuaian-16tolak permenkomdigi-7-2026 2026-01-18 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-7-2026tanggal_acuan=2026-01-18- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal acuan 2026-01-18 sebelum masa penyesuaian dimulai (2026-01-19).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
masa-penyesuaian-17tolak permenkomdigi-5-2025 2026-02-29 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=permenkomdigi-5-2025tanggal_acuan=2026-02-29- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal 2026-02-29 bukan tanggal yang ada di kalender (bentuk YYYY-MM-DD, tahun 2000 sampai 2099).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
-
masa-penyesuaian-18tolak uu-pdp 2022-10-16 lulus saat dibangun- Masukan
peraturan=uu-pdptanggal_acuan=2022-10-16- Hasil yang diharapkan
alasan=Tanggal acuan 2022-10-16 sebelum masa penyesuaian dimulai (2022-10-17).menolak=true- Cara hitung
- di luar cakupan: ditolak
Hasil kalkulator adalah hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.