Apakah Permenkominfo No. 32 Tahun 2013 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2013
Ditetapkan
27 Desember 2013
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
15 halaman, 26 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Tujuan Pasal 2
  3. BAB III Penyelenggaraan Pasal 3–9
  4. BAB IV Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Pasal 10–14
  5. BAB V Alat Bantu Penerima Siaran Televisi Digital (settopbox) dan Perangkat Penerima Televisi Digital Pasal 15–16
  6. BAB VI Pelaksanaan Pasal 17–22
  7. BAB VII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 23
  8. BAB VIII Sanksi Pasal 24
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 25
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 26

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 3 Tahun 2019.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digit …

  • Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Pasal I

    Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebaga …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.