Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dirugikan atas pengenaan sanksi administratif dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi tersebut (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 170 ayat (1)). Banding diajukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak sanksi administratif diterima, secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang valid dan benar (Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2)). Pengajuan banding tidak dibebani biaya (Pasal 170 ayat (3)). Banding tidak menunda pelaksanaan sanksi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar (Pasal 170 ayat (2)).

Atasan pejabat wajib menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) Hari (Pasal 171 ayat (4)). Bila tenggat itu terlewati, banding dianggap dikabulkan, dan keputusan sesuai permohonan wajib ditetapkan paling lama 5 (lima) Hari setelah tenggat berakhir (Pasal 171 ayat (5) dan ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung Hari; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 171.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?