Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dirugikan atas pengenaan sanksi administratif dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi tersebut (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 170 ayat (1)). Banding diajukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak sanksi administratif diterima, secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang valid dan benar (Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2)). Pengajuan banding tidak dibebani biaya (Pasal 170 ayat (3)). Banding tidak menunda pelaksanaan sanksi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar (Pasal 170 ayat (2)).
Atasan pejabat wajib menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) Hari (Pasal 171 ayat (4)). Bila tenggat itu terlewati, banding dianggap dikabulkan, dan keputusan sesuai permohonan wajib ditetapkan paling lama 5 (lima) Hari setelah tenggat berakhir (Pasal 171 ayat (5) dan ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung Hari; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 171.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 170 ayat (1):
dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 171 ayat (1):
dapat diajukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak sanksi administratif diterima
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 170 ayat (3):
tidak dibebani biaya
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 171 ayat (5):
banding administratif dianggap dikabulkan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?