Orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio tanpa izin penggunaan dikenai tiga sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, denda administratif, dan pengenaan daya paksa polisional (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 138 ayat (1)). Ketiga sanksi itu dikenakan secara kumulatif dan bersamaan (Pasal 138 ayat (2)). Teguran tertulis berisi perintah menghentikan penggunaan dan segera mengajukan permohonan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Pasal 138 ayat (3)). Daya paksa polisional berupa penghentian operasional pemancaran dan/atau penyitaan alat atau perangkat telekomunikasi yang dipakai memancar (Pasal 138 ayat (4)).

Penghentian operasional pemancaran dapat dilaksanakan melalui penyegelan Pemancar Radio, baik di lokasi pemancar maupun dibawa ke Kantor (Pasal 138 ayat (5)). Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif maupun tata cara penagihannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?