Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1)). Izin tersebut meliputi tiga jenis, yaitu IPFR, ISR, dan Izin Kelas (Pasal 5). Selain berizin, penggunaan spektrum wajib sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna lain (Pasal 2 ayat (2)).
Sesuai peruntukan berarti sesuai perencanaan penggunaan yang ditetapkan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dan sesuai ketentuan teknis, antara lain batasan daya pancar, lebar pita, dan emisi yang tidak diinginkan (Pasal 2 ayat (3) sampai ayat (5)). Pasal 2 ayat (6) menjelaskan gangguan yang merugikan, termasuk pancaran yang membahayakan fungsi komunikasi radio navigasi atau frekuensi keselamatan. Tanya jawab ini tidak merinci syarat dan tata cara memperoleh masing-masing jenis izin. Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (1):
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 5:
meliputi: a. IPFR; b. ISR; dan c. Izin Kelas.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (2):
tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?