Permohonan ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan Pasal 56 Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021, yaitu pernyataan bahwa data dan dokumen benar dan valid, pengisian formulir teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian. Syarat lainnya adalah konfirmasi status wajib pajak dari kementerian bidang keuangan serta penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai peruntukannya (Pasal 56 huruf d dan e). Persetujuan atau penolakan ditetapkan 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap (Pasal 57 ayat (1)). Bagi permohonan yang memerlukan koordinasi internasional, ISR diterbitkan setelah ada persetujuan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil koordinasi internasional (Pasal 57 ayat (3)).

Keputusan diberikan berdasarkan hasil analisis teknis menurut Pasal 57 ayat (2). Setiap persetujuan menghasilkan SPP (Pasal 57 ayat (4)), kecuali untuk dinas maritim, dinas penerbangan, serta keperluan pertahanan negara dan keamanan negara yang langsung diterbitkan ISR (Pasal 57 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci isi analisis teknis maupun lampiran tambahan untuk tiap dinas; lampiran itu ada di Pasal 56 huruf f sampai k.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?