Pemegang ISR dapat mengajukan permohonan penghentian ISR kepada Direktur Jenderal, dan permohonan itu harus diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 66 ayat (2) huruf a dan Pasal 67 ayat (1) dan (2)). Bila permohonan diterima setelah batas waktu itu, permohonan dapat disetujui, tetapi pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya (Pasal 67 ayat (3)). Persetujuan atau penolakan ditetapkan 1 Hari setelah permohonan diterima secara lengkap, dan bila disetujui Direktur Jenderal menerbitkan surat penghentian ISR (Pasal 67 ayat (4) dan (5)).

Pengakhiran ISR tidak menghapuskan kewajiban pelunasan BHP ISR terutang (Pasal 66 ayat (3)). Untuk permohonan yang disetujui dan diterima tepat waktu, informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya dianggap batal dan tidak berlaku (Pasal 67 ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci dokumen atau tata cara teknis pengajuan; rinciannya perlu dilihat pada ketentuan lain dalam peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?