Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 tahun (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (1)). IPFR dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun berdasarkan hasil evaluasi (Pasal 20 ayat (2)). Menteri menetapkan jangka waktu tersebut dengan pertimbangan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan, penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP IPFR, dan/atau hasil pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Pasal 20 ayat (3)).

Pertimbangan Menteri pada ayat (3) berlaku untuk penetapan jangka waktu menurut ayat (1) dan ayat (2). Pertimbangan itu disebut dengan kata "dan/atau", sehingga tidak semuanya harus terpenuhi sekaligus. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan perpanjangan maupun isi evaluasi yang menjadi dasarnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?