ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 5 tahun (Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2)). Perpanjangan dapat diberikan setelah pemegang ISR membayar BHP ISR periode kedua masa laku ISR sesuai SPP (Pasal 60 ayat (3)). ISR tidak dapat diperpanjang bila ada perubahan Alokasi Frekuensi Radio dan/atau perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, bila kewajiban pembayaran BHP ISR periode kedua tidak terpenuhi, atau bila pemegang ISR mengajukan penghentian masa laku ISR (Pasal 61).

Pasal 60 ayat (4) menyebut jangka waktu ISR diberikan dengan pertimbangan perencanaan penggunaan spektrum di masa depan, penyamaan masa laku atau jatuh tempo BHP ISR, atau penggunaan sementara paling lama 1 tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Pasal 60 ayat (5) menambahkan bahwa jangka waktu dapat ditetapkan berdasarkan permohonan ISR atau penyesuaian masa laku izin penyelenggaraan Penyiaran, setelah evaluasi oleh Direktur Jenderal. Tanya jawab ini tidak merinci besaran BHP ISR maupun tata cara pembayaran sesuai SPP.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?