Dinas Radio adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk radiokomunikasi terestrial, radiokomunikasi ruang angkasa, dan astronomi radio.
Pasal 1 angka 6 · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Dinas Radio secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 10 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 15 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2015 diubah · 3 kali · Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2018 berlaku · 2 kali · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tidak berlaku · 2 kali · Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 1 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.