Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para pelanggan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 9 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Hak Siar secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 32 Tahun 2002 diubah · 6 kali · Penyiaran
- PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 51 Tahun 2005 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 tidak berlaku · 1 kali · Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 diubah · 1 kali · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.