Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 3 · Pelindungan Data Pribadi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Informasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 130 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 499 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 berlaku · 326 kali · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 311 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 berlaku · 202 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 166 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- UU No. 11 Tahun 2008 diubah · 138 kali · Informasi dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 123 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 119 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.