Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

Pasal 1 angka 20 · Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Jasa secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 94 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 1492 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 831 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 439 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 324 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 berlaku · 316 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 284 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 diubah · 270 kali · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
  • Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 184 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.