Kewajiban Pelayanan Universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 15 · Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Kewajiban Pelayanan Universal secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 15 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 tidak berlaku · 26 kali · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 20 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 14 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 8 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2018 berlaku · 6 kali · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2017 tidak berlaku · 4 kali · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler
- UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 4 kali · Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.