Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 1 angka 13 · Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Nomor Pokok Wajib Pajak secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 12 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tidak berlaku · 6 kali · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 4 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 dicabut sebagian · 2 kali · Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tidak berlaku · 1 kali · Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 diubah · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 diubah · 1 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.