Apakah Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2014
Ditetapkan
25 Juni 2014
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
35 halaman, 42 pasal, 11 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 15 dari 35 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 3–19
  3. BAB III Penerbitan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 20–28
  4. BAB IV Kewajiban Pemegang Sertifikat Pasal 29
  5. BAB V Biaya Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 30–36
  6. BAB VI Rekomendasi Pasal 37
  7. BAB VII Sanksi Pasal 38
  8. BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 39
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 40
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 41–42

Istilah yang didefinisikan

25 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Pasal 60 mencabut

    c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882);

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, Permenkominfo No. 10 Tahun 2016, Permenkominfo No. 11 Tahun 2017, Permenkominfo No. 23 Tahun 2016, Permenkominfo No. 3 Tahun 2015.

Disebut di 3 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 1 Tahun 2015, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;

  • Permenkominfo No. 1 Tahun 2015, Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diubah sebagai berikut:

  • Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Pasal 60

    d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.