Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan DataPribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 2 · Pelindungan Data Pribadi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Pelindungan Data Pribadi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 16 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 17 Tahun 2025 berlaku · 14 kali · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 12 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 berlaku · 6 kali · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Perpres No. 174 Tahun 2024 berlaku · 5 kali · Kementerian Komunikasi dan Digital
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 4 kali · Layanan Pos Komersial
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 4 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 diubah · 3 kali · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.