Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 8 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia, yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 8 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas

Pemohon adalah perseorangan, warga negara Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum Indonesia.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 7 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan IPP.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 16 · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 14 · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 21 · Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan atas Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 1 angka 5 · Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 9 · Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

Pemohon adalah warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran, yang mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.