Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Tekomunikasi bergerak melalui satelit.
Pasal 1 angka 3 · Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 15 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 13 Tahun 2019 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2016 berlaku · 1 kali · Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
- Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 1 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
- Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- PP No. 52 Tahun 2000 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.