Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 3 · Penyiaran

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Penyiaran radio secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 25 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 berlaku · 92 kali · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
  • PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 50 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 22 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
  • PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 19 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 17 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 17 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 diubah · 14 kali · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
  • PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 14 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.