Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 6 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Rencana Dasar Teknik Penyiaran secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 51 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 5 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- UU No. 32 Tahun 2002 diubah · 4 kali · Penyiaran
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 diubah · 2 kali · Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.