Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 5 · Penyiaran

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Siaran iklan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 15 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 23 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
  • PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 21 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
  • PP No. 52 Tahun 2005 diubah · 20 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
  • Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
  • PP No. 51 Tahun 2005 diubah · 5 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 diubah · 3 kali · Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
  • Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 tidak berlaku · 3 kali · Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.