Stasiun Penyiaran adalah tempat program acara diproduksi dan/atau diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana Penyiaran.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 6 · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Stasiun Penyiaran secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 17 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 12 Tahun 2005 diubah · 12 kali · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- PP No. 13 Tahun 2005 diubah · 12 kali · Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 6 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- PP No. 11 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- UU No. 32 Tahun 2002 diubah · 5 kali · Penyiaran
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 51 Tahun 2005 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.